Persoalan Tanah, Kapolda Lampung dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Persoalan Tanah, Kapolda Lampung dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Kapolda dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menerima pin emas dari Kementerian ATR/BPN.

Pin emas disematkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 7-9 November 2023.

Penghargaan ini atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Wilayah Lampung.

Helmy mengapresiasi kinerja Tim Satgas Antimafia Tanah  Lampung yang diemban jajaran Ditreskrimum Polda Lampung beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi 2023.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Terima Bilik Suara dan Segel untuk Pemilu 2024

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kejati Lampung dan jajaran sebagai Tim Satgas Antimafia Tanah Lampung. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan polres jajaran yang telah mengungkap serta bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy.

Helmy mengakui penyelesaian persoalan tanah di Lampung belum maksimal.

"Memang kami belum dapat maksimal. Namun, setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan,” ungkapnya.

SementRa Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama.

BACA JUGA:Lelang 4 JPTP Tidak Dilanjutkan, Lampung Timur Akan Koordinasi KASN

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada polres jajaran atas kinerja anggota. Sesungguhnya ini adalah keberhasilan kita bersama. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN  Lampung.  Ini menjadi keberhasilan Satgas Antimafia Tanah Provinsi Lampung TA 2023," katanya.

Diketahui perkara mafia tanah yang dijadikan sebagai target operasi Satgas Antimafia Tanah 2023 bermula ketika pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya.

Pelapor mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (bank, Red). Setelah dilakukan survei dan akan disetujui, tidak dapat diproses.

Ini dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik pelapor yang disimpan di dalam rumah belum terjadi peralihan hak milik dan objek tanah dikuasai pelapor sejak 2010,l dengan didirikan bangunan rumah tinggal serta usaha warung sampai dengan saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: