Rektor Unila Bahas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Apriyani, D.E.A, IPM., ASEAN Eng., membahas terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi dalam kuliah umum yang digelar saat Dies natalis FMIPA ke-34.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Apriyani, D.E.A, IPM., ASEAN Eng., membahas terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi dalam kuliah umum yang digelar saat Dies natalis FMIPA ke-34.
Dalam rangkaian dies natalis yang ke-34, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) menggelar kuliah umum online pada Jumat, 10 November 2023.
Kuliah umum ini membahas dua tema penting, yakni Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Pencegahan Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Apriyani, D.E.A, IPM., ASEAN Eng., menjadi narasumber utama kegiatan ini.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pamen dan Pama Polda Lampung yang Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023
Ia membahas definisi dan batasan kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Prof. Lusmeilia menekankan, Unila telah membentuk tim khusus untuk menjalankan PPKS, dengan fokus pada pendampingan, perlindungan, sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Selain itu, Unila memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dengan langkah-langkah penjaminan keberlanjutan pendidikan, perlindungan dari ancaman fisik maupun nonfisik, dan kerahasiaan identitas korban.
Pada kuliah umum ini, Diah Utaminingsih, S.Psi., M.A., Psi., selaku Ketua Tim Konseling PPKS Unila menyampaikan dampak negatif kekerasan seksual serta menginformasikan tentang layanan hotline dan pengaduan yang disediakan Tim PPKS Unila, dengan penekanan pada kerahasiaan pelapor.
BACA JUGA:Rekrut Warga Jadi ART di Malaysia, IRT Lampung Tengah Jadi Tersangka
Pada tema kedua, Rahmat Hasnan dari PT. Evodia Global Sertifikasi (PT. EGS), membahas pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Rahmat menyoroti modus tindak korupsi di dunia pendidikan, membedakan pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagai motivasi awal untuk tindakan korupsi.
Rahmat juga merinci peran mahasiswa dalam mencegah korupsi dengan mengedepankan perilaku antikorupsi dan melaksanakan kampanye antikorupsi menggunakan media sosial, seni budaya, dan konten edukasi.
Sementara itu, Dekan FMIPA Dr. Eng. Heri Satria, S.Si., M.Si., menyambut positif kegiatan ini sebagai bagian dari Dies Natalis ke-34 FMIPA Unila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: