Rekrut Warga Jadi ART di Malaysia, IRT Lampung Tengah Jadi Tersangka

Rekrut Warga Jadi ART di Malaysia, IRT Lampung Tengah Jadi Tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ada enam orang korban calon PMI yang diamankan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Ada enam orang korban calon PMI yang diamankan polres Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan, dalam kasus ini ditetapkan satu orang tersangka.

Tersangka itu yakni Indah Putri Sanjaya (37), warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Kembangkan Tenaga Pembangkit Listrik menggunakan Sistem Dual Axis

"Tersangka diamankan di rumah penampungan di Lamteng pada 7 November 2023 pukul 17.00 WIB," katanya.

Modus tersangka, kata Umi, melakukan perekrutan warga untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

"Korban dijanjikan digaji 1.500 ringgit atau jika dirupiahkan Rp5.000.000. Para korban dibantu dalam pembuatan paspor dan keluarga yang ditinggalkan diberi uang Rp1.000.000. Korban hanya diminta melengkapi administrasi," ujarnya.

Dalam penyalurannya, kata Umi, lewat jalur darat menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Pesisir Barat Lampung Tetapkan Lokasi dan Jadwal Seleksi CAT PPPK

"Para korban diantarkan kepada agensi. Dari penampungan di Jakarta dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Para korban dipekerjakan sebagai ART," ungkapnya.

Enam korban TPPO, kata Umi, empat orang warga Lampura berinisial TS (33), AG (33), FA (39), dan RO (39).

"Kemudian satu orang inisial AW (39), warga Muaro Jambi, dan NY (35), warga Waykanan. Keenamnya akan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja Lampung dan BP3MI," katanya.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: