Rekrut Warga Jadi ART di Malaysia, IRT Lampung Tengah Jadi Tersangka

Rekrut Warga Jadi ART di Malaysia, IRT Lampung Tengah Jadi Tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ada enam orang korban calon PMI yang diamankan.--

BACA JUGA:Suka Makan Kol di Goreng, Ini 5 Dampak Buruknya bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Memicu Kanker

"Kita masih kembangkan lebih lanjut. Sementara ini baru satu tersangka yang kita tetapkan," katanya.

Ditanya sejak kapan tersangka melakukan kegiatan non-prosedural ini, Adi Sastri menyatakan pengakuannya baru satu bulan.

"Ngakunya baru satu bulan. Tersangka juga pernah jadi PMI," ujarnya.

Terkait sudah berapa orang yang diberangkatkan, Adi Sastri menyatakan pengakuannya dua orang.

BACA JUGA:Brutal! Serangan Udara Israel Hancurkan 59 Masjid di Gaza

"Dua orang. Satu warga Lampura dan satu warga Jambi. Tersangka mendapat keuntungan dari agensi Rp3.000.000 dari satu orang yang direkrut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: