MUI Terbitkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel, Berikut Daftarnya

MUI Terbitkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel, Berikut Daftarnya

Salah satu poin dari fatwa MUI adalah haram untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung. Termasuk juga membeli produknya. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina

Salah satu isi Fatwa Nomor 83/2023 ini adalah menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, umat Islam diharapkan semaksimal mungkin untuk menGhindari transaksi maupun penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel.

BACA JUGA: 136 Kendaraan Militer Israel Hancur di Gaza, RS Indonesia jadi Sasaran Rudal

Melalui fatwa Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini, MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas membantu Perjuangan Palestina

Salah satunya langkah diplomasi di PBB maupun negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Tujuannya menekan Israel agar menghentikan agresi. Termasuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Tidak hanya itu. Fatwa tersebut merekomendasikan umat Islam melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan.

BACA JUGA: Datang ke Lampung Gibran Rakabuming Raka Diminta Borong Cabai dan Tahu oleh Pedagang

Kemudian mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib. 

Langkah mendukung ini bisa berupa distribusi zakat, infak ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa Jumat, 10 November 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: