Masih 16 Tahun, Remaja Ini Nekat Ajak Pacar Bersetubuh dan Ancaman Sebar Foto, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara
Pengacara terdakwa. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung menuntut MHN (16), warga Jl. Ikan Mujair, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 November 2023 dengan penjara 3 tahun lantaran dinilai terbukti melakukan persetubuhan.
Jaksa Elis Mustika menyatakan, MHN melanggar pasal dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum yakni pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama tiga bulan pembinaan kerja," kata jaksa Elis Mustika.
Jaksa menilai perbuatan MHN memberatkan lantaran korbannya di bawah umur.
Atas tuntutan tersebut, hakim tunggal Agus Windana memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan.
Usai sidang, Muhammad Fernando Agsan kuasa hukum MHN mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Ia mengutarakan tuntutan 3 tahun terlalu tinggi.
"Sesuai azas anak, intinya kami memakai restoratif justice. Hukuman anak ini bukan untuk balas dendam tapi efek jera," katanya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Jam Tangan Anak Laki-laki, Nomor 4 Ada Kameranya Lho!
Ia mengungkapkan tuntutan itu harusnya bisa dipertimbangkan lagi karena masa depan anak.
"Seharusnya bisa dipertimbangkan lagi karena ini kita bicara masa depan anak," katanya diamini kuasa hukum terdakwa MHN lainnya, Windu Hasibuan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan peristiwa pencabulan itu bermula 9 Juni 2023 dari terdakwa MHN berkenalan dengan korban DK (13) dari Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: