Catat! Ini Tanggal UMK Bandar Lampung 2024 Diumumkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, M.Yudhi . Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak lama lagi bakal menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Bandar Lampung 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait aturan dan teknis pembahasan UMK tersebut.
"Sekarang ini Kepala Disnaker Provinsi se-Indonesia sedang rapat dengan kementerian untuk penetapan upah minimum. Nanti kesimpulannya akan disampaikan Kepala Disnaker Provinsi kepada kami Pemerintah kota," katanya, Senin, 12 November 2023.
Menurut Yudi, jika pembahasan UMP telah selesai, Pemkot bakal membahasa ulang dari putusan tersebut.
BACA JUGA:30 Petugas Disiapkan Selama Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Lampung
"Nanti UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November ini," ungkapnya.
Pemkot Bandar Lampung sendiri akan memulai pembahasan UMK tersebut pada Selasa mendatang dengan melibatkan buruh, akademisi, dan pengusaha.
Baru dari sanalah ketetapan yang dibuat dalam forum akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk disahkan.
"Kita akan mengadakan rapat bersama kawan-kawan buruh dan pengusaha serta akademisi untuk menetapkan UMK. Hasilnya akan dibawa ke Disnaker provinsi untuk ditetapkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Semaka Tanggamus Lampung, Kerugian Mencapai Seratusan Juta
Terkait rencana kenaikan berapa persen yang direncanakan, Yudi menyebut pihaknya tidak bisa memperediksinya.
"Kalau itu harus dirapatkan dulu, kita berharapnya segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat. InsyaAllah di tanggal 30 November itu sudah ada UMK," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: