Viral Sembilan Praja Asal Pendaftaran Lampung Dipecat IPDN, Ini Kata Pemprov

Viral Sembilan Praja Asal Pendaftaran Lampung Dipecat IPDN, Ini Kata Pemprov

Ilustrasi pemecatan.-Pixabay-

BACA JUGA:Jenis Sepeda Olahraga Murah dan Terjangkau, Dibawah Rp 3 Jutaan

Dilanjutkan rapat, pada Senin 13 November 2023. Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap sembilan orang Praja dijatuhkan hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Rincian Praja yang di berhentikan dari IPDN, yaitu Praja Madya Putra MNF melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai Provokator.

Praja Madya Putra MZD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali; Praja Madya Putra MHA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali; Praja Madya Putra MAPA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

Praja Madya Putra MR melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali; Praja Madya Putra MDB melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra AO melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

BACA JUGA:Miris, Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 3 Kali

Praja Madya Putra TD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali dan; Praja Pratama Putri OTW melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.

Terkait nama-nama tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membenarkan bahwa mereka Praja IPDN asal pendaftaran Lampung.

Tetapi terkait sembilan nama tersebut apakah benar dikeluarkan sebagai Praja IPDN, Pemprov Lampung belum dapat memastikan kebenarannya.

"Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak IPDN untuk keberatan otentik yang dipecatnya," ujar Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah kepada Radarlampung.co.id, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Perut Buncit Dengan Hamil Agar Tidak Keliru

Kata Achmad Saefullah, sesuai hasil konfirmasi dari kepala BKD Lampung, para Praja tersebut pada saat seleksi adalah wewenang dari Kemendagri melalui IPDN.

"Para Praja tersebut adalah pendaftaran Lampung, dari hasil seleksi dan dinyatakan lulus maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN," ungkapnya.

"Jadi BKD hanya sebatas mengantarkan. Untuk kegiatan selanjutnya mereka di IPDN, baik kehidupan dalam pendidikan mereka, tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah," tuturnya.

Lanjut Achmad Saefullah, pada saat para Praja melaksanakan pendidikan dan solusi kedepannya kejadian ini sebagai pembelajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: