Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural

Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Provinsi Lampung menjadi salah satu provinsi yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan sumber SISKOP2MI periode 2007 sampai Agustus 2023 Provinsi Lampung berada diurutan ke lima sebagai kantong PMI.

Ada sekitar 230.074 PMI dari Provinsi Lampung dari total 4.794.641 PMI. Dimana Provinsi Jawa Timur sebagai kantong PMI tertinggi sebanyak 1.097.317 PMI.

Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 pasal 4 yang termasuk PMI, yaitu PMI yang bekerja pada pemberian kerja berbadan hukum; yang bekerja pada pemberian kerja perseorangan; juga sebagai awak kapal maupun pelaut.

BACA JUGA:Cek Daerah Terdampak Cuaca Ekstrem di Lampung, Lengkap Dengan Suhu Maksimum Harian Hingga Tengah November 2023

Para PMI dan keluarga tentu harus memiliki perlindungan baik itu jaminan sosial sebelum berangkat, berupa jaminan perlindungan hukum saat bekerja, juga perlindungan ekonomi.

Meski begitu masih ada PMI yang berangkat dengan jalur non proseduran yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mengatakan, BP2MI terus perluas jejaring ideologis perlindungan PMI kepada berbagai elemen masyarakat.

Ini dilakukan untuk membentuk persepsi positif dan kesadaran kolektif tentang peran strategis PMI terhadap negara.

BACA JUGA:Ada Cafe Terbaru Lho di Bandar Lampung, Jadi Pilihan Tempat Nongkrong Hits dan Kekinian

UU nomor 18 tahun 2017 merupakan janji negara untuk menghapus citra PMI yang identik dengan eksploitasi. 

"Janjinya tiga dimensi atau trilogy perlindungan, yaitu perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja," ujar Lasro Simbolon pada rakor lintas sektoral pencegahan dan penanganan TPPO, di Novotel Lampung.

"Kita pastikan PMI mendapatkan proteksi sesuai dengan mekanisme skema kita. Sosial misalnya, dipastikan setiap PMI proteksi asuransi. Itu wajib," ucapnya.

Lasro Simbolon menekankan pentingnya strategi, kebijakan, penegakan hukum, dan aksi-aksi nyata dalam memberantas sindikasi penempatan ilegal atau TPPO yang menjadi musuh besar PMI hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: