Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural

Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:12 Manfaat Bengkoang untuk Kesehatan Tubuh, Cocok Juga Dijadikan Produk Skincare Alami

Melalui formasi baru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk oleh Presiden RI pada 10 Agustus 2023 lalu melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2023, di mana Kapolri menjadi ketua harian, sebanyak kurang lebih seribu tersangka praktik TPPO telah berhasil diamankan.

“Mari kita rapatkan barisan agar semakin kuat dan mampu menangkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga master mind sindikat TPPO dan penempatan ilegal, alih-alih Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah kantong PMI," tuturnya.

Lanjut Lasro Simbolon, berdasarkan data pusdatin BP2MI rekapitulasi penempatan PMI Lampung dari Januari sampai Oktober 2023 ada 18.148 PMI.

Penempatan terbanyak di negara Taiwan sebanyak 9.990 PMI, Hong Kong 3.584 PMI; Malaysia 2.981 PMI, Singapura 712 PMI; Korea Selatan 270, dan negara lainnya.

BACA JUGA:Doa Ketika Tubuh Sakit, Amalkan Agar Segera Kembali Sehat, Lengkap Dengan Bacaan Latin dan Makna

Selama 2023 hingga akhir Oktober, Lasro Simbolon menyampaikan ada 120 kasus PMI Provinsi Lampung.

Kategorinya, PMI gagal berangkat ada 33, biaya penempatan melebihi struktur biaya ada 32, penipuan peluang kerja ada 20, PMI ingin dipulangkan 12, gagal penempatan 2, dan lainnya.

Sementara terkait pencegahan dan penanganan TPPO terhadap PMI di Lampung, Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Lampung melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 390 orang.

Penundaan penerbitan paspor kepada 390 orang ini terindikasi sebagai Calon PMI yang akan berangkat keluar negeri melalu jalur non prosedural atau ilegal.

BACA JUGA:Hebat, Lampung Masuk Provinsi Dengan Prevalensi Stunting Terendah Secara Nasional

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, data tersebut dihimpun dari tiga kantor imigrasi yang ada di Lampung periode Januari hingga November 2023.

"Ya tahun 2023 ini dari Januari sampai November sudah ada 390 pemohon paspor yang ditolak," ujar Tato Juliadin Hidayawan.

Rinciannya, jika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menolak 243 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menolak 137 orang dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menolak 10 orang.

Tato mengaku bahwa pihaknya terus berusaha untuk melakukan yang terbaik dalam hal pencegahan TPPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: