Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Soal Tangan Bayi yang Melepuh Usai Pasang Infus, Ini Kata Manajemen RS CMC Kotabumi
Selain dengan penundaan penerbitan paspor, cara mencegah PMI nonprosedural dengan menunda keberangkatan terhadap penumpang yang juga diindikasi akan menjadi PMI non prosedural.
"Kita juga melakukan penundaan keberangkatan dari penumpang yang di indikasi akan berangkat ke luar negeri," ungkapnya.
Dalam pencegahan TPPO ini, pihaknya terus bekerja sama dengan BP2MI untuk melakukan pengawasan guna meminimalisir masyarakat menjadi korban TPPO.
"Kita selalu berusaha dan bekerjasama dengan kawan-kawan BP2MI terutama di bandara. Kita saling mengawasi dalam hal pencegahan PMI non prosedural yang akhirnya menjadi korban TPPO," ungkapnya.
BACA JUGA:Penyegaran Jabatan, Pemkot Metro Rolling Eselon 3 dan 4
Selain jalur udara, Tato juga mengungkapkan pengawasan juga dilakukan di jalur darat yang juga sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meloloskan para korban TPPO.
"Kalau di jalur darat ada namanya pos lintas batas negara seperti di Kalimantan Barat, TPI laut dan perahu. Jadi petugas seperti dari BP2MI tetap ada disana untuk melakukan pengawasan," ungkap.
Berikut rincian penundaan penerbitan paspor yang diindikasikan calon PMI jalur non proseduran tahun 2023 :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandar Lampung 243
BACA JUGA: 7 Jenis Tanaman Hias Bunga Kembang Sepatu, Pemilik Kelopak Besar yang Indah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi 137,
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda 10. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: