Tegas! ASN Bandar Lampung Dilarang Berpose Jari Jelang Pemilu
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang tegas foto berpose jari jelang Pemilu 2024.
Ya, hal itu terlihat pada unggahan resmi Diskominfo Bandar Lampung yang memposting aturan bagi ASN yang tentunya sudah harus dilakukan.
Pose benar dan tidak benar itu diperagakan langsung oleh Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan yang tampak menggunakan topi dan baju Korpri.
Dipertegas dengan konfirmasi resmi Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung Seraden Nihan yang menyebut bahwa pose dengan cara tertentu bisa mengungkapkan dukungan pada calon atau kandidat partai.
BACA JUGA:Lampung Kembali Heboh, Ada Faskes Diduga Nekat Input Riwayat Berobat Fiktif
"Tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor. Misalnya saja foto pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari, peace itu udah nggak boleh," katanya, Selasa, 21 November 2023.
Menurutnya, pose tersebut bisa menimbulkan persepsi ketidak netralan ASN kepala Pemerintah terkait, sebagaimana yang ada pada surat pedoman SKB 4 Menteri.
"Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu," kata dia.
Kata dia, aturan itu disetujui Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Isi Hari Ulang Tahun ke-24, Dharma Wanita Persatuan Pesawaran Gelar Lomba Paduan Suara
"Kalau itu (pose jari) dilakukan, menunjukan ASN tidak Netral," ungkapnya.
Jika melanggar dan ditemukan oleh Inspektorat maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila melanggar, maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika itu internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: