Ketua Bawaslu Pesawaran Buka Suara Terkait Pro-kontra Penetapan DCT Bacaleg Sayuti

Ketua Bawaslu Pesawaran Buka Suara Terkait Pro-kontra Penetapan DCT Bacaleg Sayuti

Ilustrasi bawaslu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait laporan bacaleg DCP Demokrat Pesawaran Sayuti terhadap oknum pengacara yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang, serta menjelaskan adanya dugaan sebagian uang tersebut diperuntukan bagi Ketua dan Komisioner Bawaslu Pesawaran, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah buka suara.

Ya, Fatihunnajah membantah keras menerima uang tersebut untuk memuluskan penetapan DCT Bacaleg Sayuti.

“Sejauh ini nggak ada untuk itu (menerima uang). Peyelesaian sengketa tersebut kita benar-benar tegak lurus,” ungkap Fatihunnajah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Senin 27 November 2023.

Ditanya adanya dugaan sejumlah uang yang diminta Budi Yulizar mengalir ke Ketua dan Komisioner KPU? Fatih mengaku bahwa hal itu tidak benar.

BACA JUGA:PPNI Pesawaran Janji Segera Panggil Perawat yang Diduga Lakukan Mal Praktek

“Selama sengketa kami tidak ada komunikasi apapun dengan pemohon,” ujarnya.

Disinggung penyebab Bacaleg Sayuti didiskualifikasi untuk direkomendasikan ke KPU Memenuhi Syarat untuk ditetapkan masuk dalam DCT, padahal sebelumnya Sayuti masuk dalam Daftar Calon Sementara, Fatih menjelaskan bahwa Bawaslu memberi saran ke KPU untuk menggugurkan Sayuti sebagai bacaleg.

Itu dikarenakan yang bersangkutan mantan Narapida untuk kasus korupsi dan belum melewati masa waktu lima tahun pasca bebas murni.

“Alasan digugurkan pak Sayuti karena beliau mantan narapidana korupsi. Yang memang belum melewati batas waktu lima tahun ketika beliau keluar dari penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Pesawaran Buka Suara Terkait Pro-kontra Penetapan DCT Bacaleg Sayuti

Ditanya soal putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 P/HUM/2023 yang menyatakan pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PPU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Kemudian menyatakan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 untuk memerintahkan termohon mencabut kedua pasal tersebut? Fatih mengaku bahwa dirinya tidak dapat berkomentar banyak terkait putusan MA tersebut.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu. Harusnya pak Sayuti menyampaikan hal itu saat sengketa, saat itu pak Sayuti tidak hadir dua kali berturut-turut," ucapnya.

"Secara aturan yang bisa melakukan mediasi adalah partai politik, bukan perseorangan. Yang kita gunakan PKPU 10 terkait pencalonan, sampai saat ini belum ada pergantian PKPU,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: