Laporan Tak Cukup Bukti, Kejati Lampung Kesulitan Cari Oknum Jaksa 'Bermain' di Kasus Dinas PMD Lampura
Kasi Penkum Ricky Ramadhan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:UMK Lampung Timur Tahun 2024 Diusulkan Meningkat Dibanding 2023, Segini Besarannya
Menanggapi pernyataan Arteria Dahlan tersebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan belum mengetahui ada informasi tersebut.
"Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya)," jawab Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Meski begitu, bila benar adanya permainan hukum dalam perkara tersebut pihaknya menegaskan akan menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
"Kajatinya akan saya tegur, kalau ini tidak melaporkan ke kami. Untuk Lampung Utara ini jadi atensi saya," tegasnya.
BACA JUGA:Belasan Gajah Liar Dekati Pemukiman Warga di Ulok Mukti, Pesisir Barat Lampung
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan pun lantas memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Ricky Ramadhan mengatakan, pada Kamis 16 November setelah selesai Jaksa Agung RDP dengan Komisi III DPR RI, Kajati Nanang Sigit Yulianto langsung melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampura dan pada kesempatan tersebut Jaksa Agung berpesan agar menangani perkara secara profesional.
"Terkait dengan dugaan Kajati Lampung inkonsisten, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih on progres," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 17 November 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: