Laporan Tak Cukup Bukti, Kejati Lampung Kesulitan Cari Oknum Jaksa 'Bermain' di Kasus Dinas PMD Lampura
Kasi Penkum Ricky Ramadhan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku kesulitan menemukan oknum jaksa yang disebut menerima uang dari perkara kasus dugaan gratifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, terkait para terdakwa yang disebut sempat dimintai uang oleh oknum jaksa di Lampura, ia mengatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk menindaklanjutinya.
Para terdakwa, Abdurahman mantan Kadis PMD Lampura, Ismirham Adi Saputra Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura dan Nanang Furqon CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa tidak bisa menunjukkan bukti-bukti valid atas pengakuan mereka terkait adanya permintaan uang dari oknum jaksa di Lampura.
"Untuk perkembangannya bahwa pihak kejaksaan kesulitan dalam menemukan oknum ini, karena pelapor tidak menyertakan bukti-bukti akurat kepada siapa (menyerahkan) dan berapa jumlahnya (uang) serta kapan penyerahannya, sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung kesulitan untuk menemukan oknum mana yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut," kata Ricky Ramadhan, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:Usulan UMK Mesuji Telah Diajukan ke Provinsi Lampung
Terkait apakah jajaran di Kejari Lampura sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Lampung, Ricky Ramadhan belum mengetahui detail terkait hal tersebut.
"Ini nanti kami pastikan dahulu informasinya agar kami tidak salah jawab. Kalau perintah pimpinan sudah jelas, hanya untuk setiap laporan akan diusut secara tuntas," tandasnya.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal. Namun, Kejati Lampung hingga saat ini belum menemukan oknum yang dimaksud.
"Sudah (pemeriksaan), nggak ada (oknum jaksa)," singkatnya seraya berlalu masuk ke dalam ruangan.
BACA JUGA:Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Korban
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung.
Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
Anggota Arteria Dahlan curhat ke Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023.
Arteria Dahlan saat RDP tersebut mengungkapkan, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: