UMK Metro Telah Ditetapkan, Dipastikan Naik dari Tahun Sebelumnya

UMK Metro Telah Ditetapkan, Dipastikan Naik dari Tahun Sebelumnya

Ilustrasi uang-Pixabay-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro dipastikan naik. 

 

Hal tersebut setelah ditandatanganinya keputusan tentang penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Metro tahun 2024 oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

 

UMK Kota Metro naik sekitar Rp83.814, sehingga UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan.

 

BACA JUGA:Intip Spesifikasi HP Infinix Smart 8, Catat Tanggal Rilisnya di Indonesia

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono, menjelaskan, UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. Dan itu berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

 

"Iya keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Di mana dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,"ujarnya.

 

Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya keputusan mengenai penetapan UMK Kota Metro, pengusaha dan perusahaan wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

 

BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

 

"Itu nanti yang akan menjadi pedoman pemberiab upah bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelasnya.

 

Dikatakannya, perusahaan di Bumi Sai Wawai dilarang untuk memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

 

"Iya, jadi pengusaha maupun perusahaan dilarang membayarkan upah dibawah dari Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Namun, UMK di Metro dikecualikan bagi UMKM," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus Lampung Tinjau Pekon Terdampak Banjir Bandang di Pematang Sawa, Diskes Buka Poskes

 

Sebagai informasi, di tahun 2023 lalu, UMK di Kota Metro sebesar Rp2.642.290, dan di tahun 2024 menjadi Rp2.726.104 per bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: