Polisi Terus Lakukan Pengembangan, Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Bakal Bertambah

Polisi Terus Lakukan Pengembangan, Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Bakal Bertambah

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro terus melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik atau IPAL tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro.

Polisi menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi IPAL yang merugikan negara mencapai Rp391.426.750.

BACA JUGA:Lampung Jadi Titik Seruan Publik

"Iya kita sudah mengantongi beberapa nama calon-calon tersangka lain, yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini," kata dia.

Menurutnya, ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, mulai dari oknum PNS sampai  oknum pejabat setempat. Nmaun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait permasalahan IPAL tersebut.

"Iya ada juga. Sudah disebutkan oleh kanit Tipidkor, ada ASN yang menangani IPAL tersebut. Iya, ada beberapa pejabat yang terlibat. Semoga kita bisa cepat menemukan penambahan tersangka lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Batangharinuban Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya

Ia mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Agar perkara ini bisa ditahap satukan di kejaksaan," tukasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya telah membentuk tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308 untuk mengejar satu tersangka yang masih DPO.

BACA JUGA:Tangan Kanan Fredy Pratama Ungkap Peran AKP Andri Gustami

"Tim Gercep sudah kita bentuk. Kami tentu akan tegak lurus dalam penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Unit Tipidkor menetapkan tiga ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara mencapai Rp391.426.750.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: