Gawat! Kasus Asusila Sesama Jenis Terjadi di Ponpes

Gawat! Kasus Asusila Sesama Jenis Terjadi di Ponpes

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Panji Gumilang Diperiksa di Bareskrim Polri

"Tersangka kita amankan. Sekarang sedang kita periksa lebih lanjut, apakah ada korban santri lain. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Etty, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: