Komisi Yudisial Koordinasi Ke Pusat Soal Oknum Hakim SE yang Diduga Melakukan Tindak Asusila
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Lampung Indra Firsada.-Foto Dok. Pribadi-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghubung Komisi Yudisial (KY) di Lampung koordinasikan kasus Oknum Hakim Tinggi SE ke KY pusat.
Itu sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada saat dikonfirmasi.
Indra menyampaikan bahwa pihaknya dalam perkara tersebut belum dapat memberikan komentar terkait laporan perkara.
"Untuk perkaranya belum bisa komen karena memang belum ada putusan," katanya.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Bentuk Tim Periksa Hakim SE Yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Tindakan Asusila
Indra mengatakan bahwa setiap hakim pada prinsipnya tunduk terhadap keputusan yang dibuat oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY).
Itu terkait para hakim dalam mentaati tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi hakim yang ada di bawah MA wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya.
Sehingga dijelaskannya jika terdapat pelanggaran, hakim yang bersangkutan akan diperiksa sesuai prosedur.
BACA JUGA:Inilah 8 Nasihat Emas Syekh Ali Jaber yang Memiliki Makna Menyentuh Hati
"Yang bersangkutan itu bisa diperiksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Indra melanjutkan, bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, terdapat tiga sanksi.
Yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Namun, Indra belum memaparkan rincian dari sanksi-sanksi tersebut.
"Tapi itu hanya bisa dijatuhkan setelah mekanisme itu dijalani," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: