Komisi Yudisial Koordinasi Ke Pusat Soal Oknum Hakim SE yang Diduga Melakukan Tindak Asusila
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Lampung Indra Firsada.-Foto Dok. Pribadi-
BACA JUGA:6 Polwan Cantik Masuk Mutasi Polri Mengikuti Suami, Termasuk Alumni Turkish National Police Academy
Terkait adanya perkara yang menjerat oknum hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang berinisial SE, Indra mengaku telah meneruskannya ke KY pusat.
"Kami sudah tau peristiwa itu dan kita sudah kordinasi dengan pusat," katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu dan melakukan pemantauan terkait perkembangan perkara tersebut.
"Untuk selanjutnya kita nunggu perkembangan nya seperti apa," tutupnya.
BACA JUGA:Update Daya Tampung Prodi Saintek di Universitas Airlangga Dalam SNPMB 2024
Sementara itu, SE sendiri telah di lakukan pemanggilan ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang dijadwalkan pada pada Kamis 25 Januari 2024.
Namun, SE dipastikan tidak hadir dalam agenda klarifikasi oleh tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Ketidak hadirkan SE disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Aksir, SH. MH selaku humas PT Tanjung Karang saat dikonfirmasi wartawan.
"Kami belum bisa klarifikasi hari ini, karena beliau (SE) sedang sakit," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: