Mantan ASN BPN Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah mereka lakukan dalam waktu dekat kemarin.
“Penetapan tersangka kami lakukan usai dilakukan penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya, Selasa 5 November 2023.
Menurut Kombes Pol Donny, salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung itu iyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks pertanahan BPN Lampung Timur.
BACA JUGA:6 Tips Mengajukan Pinjaman KUR untuk Modal Mengembangkan Usaha
Tetapi, Donny pun belum bisa mengungkap mengenai identitas tersangka dalam perkara korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur tersebut.
Dijelaskan lagi oleh Donny bahwa penetapan tersangka korupsi Bendungan Margatiga ini dilakukan pada tanggal 30 November 2023 kemarin.
Untuk diketahui bahwa, Polda Lampung tak lama lagi akan melakukan gelar perkara terkait korupsi Bendungan Margatiga, Way Sekampung, Lampung Timur.
Sebelumnya memang, Polda Lampung sendiri telah bertemu dengan pihak BBWS untuk membahas terkait pembayaran ganti untung bidang lahan eks kawasan hutan tempat dibangunnya Bendungan Margatiga, Way Sekampung, Lampung Timur.
BACA JUGA:Begini Penyebab Siswi SMA IT Miftahul Jannah Dikeluarkan dari Sekolah
Dari hasil pertemuan yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan Lampung Timur itu, pihak Polda Lampung membahas mengenai masalah pembayaran lahan tersebut.
Dimana saat ini sudah dikelola dan dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan ada sekitar 617 bidang lahan yang masuk dalam eks kawasan hutan tersebut.
"Dan kemudian menjadi pokok pembahasan pada pertemuan kemarin di BBWS yang di inisiasi oleh BPN Lampung Timur," jelas Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis 30 November 2023.
Pihaknya juga telah dan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi bendungan Margatiga, Way Sekampung ini.
BACA JUGA:Bahas terkait Ganti Untung Bendungan Margatiga dengan BBWS, Polda Lampung Segera Akan Tetapkan Tersangka?
"Tersangka akan kita tetapkan karena akan ada dilakukan gelar perkara tersebut untuk membicarakan pemenuhan alat bukti yang ada," jelasnya.
Termasuk juga untuk menentukan dan menetapkan siapa kemudian tersangka dari perkara ini.
"Tapi yang dibicarakan di BBWS yang dibahas berbeda (kemarin). Jadi ada 226 bidang lahan itu yang kami sidik. Yang mana areal nya berbeda dari 1.348 plus 306 bidang lahan yang kemarin kami lakukan klarifikasi dan verifikasi," katanya.
Dimana didalam bidang lahan tersebut 1.348 dan 306 bidang lahan itu terdapat 617 lahan eks kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sebut Ada Masalah, Presiden Jokowi Tetap Warning Proyek Bendungan Margatiga: Saya Ingin Tahun Depan Rampung!
"Yang sudah kami bicarakan dan bahas bagaimana proses untuk mendapatkan ganti untung nya. Karena masih akan dilakukan verifikasi data kepemilikan kawasan eks kawasan hutan tersebut," bebernya.
Ditanya apakah dalam penetapan tersangka pihaknya mengalami kesulitan, Donny Arief menyampaikan bahwa selama ini pihaknya tak pernah mengalami kendala apapun.
"Sebetulnya bukan kendala dalam penyelidikan kita. Kenapa barang bukti dulu yang kita ekspose karena step by step, memberitahukan bahwasanya ada barang bukti diperkara ini. Dan ini barang buktinya dan nilainya sekian," terangnya.
"Kemudian kita akan mengarah ke puncak nya lagi dan siapa menjadi pelaku tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
BACA JUGA:Begini Penyebab Siswi SMA IT Miftahul Jannah Dikeluarkan dari Sekolah
Selain itu, pihaknya juga sudah memetakan beberapa tersangka dalam perkara ini. "Sudah memetakan tersangka dan orang yang berpotensi menjadi tersangka itu penyidik sudah mengantongi barang bukti yang kami dapatkan," bebernya.
Apakah tersangka dalam perkara korupsi Bendungan Margatiga ini lebih dari satu orang,
Kombes Pol Donny Arief Praptomo pun belum bisa menginformasikannya lebih lanjut.
"Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:JYP dan YG, Dua Agensi Besar Korea Mengumumkan Jadwal Audisi Nasional Mereka!
Ditanya lagi apakah pihaknya sudah mengupayakan untuk mencegah para tersangka ini bila sudah ditetapkan untuk tidak keluar negeri, Donny menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dahulu.
"Nanti ketika (sudah) dilakukan penetapan tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kita kalau diperlukan untuk pencegahan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: