Kendaraan Pengangkut Batubara Hingga Paket Terjaring Razia ODOL di Lampung
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Unila Gelar IR-EXHIBITION dengan Menampilkan Karya Seni dan Sosialisasi Gender Equality
Razia kendaraan ODOL ini dilakukan dishub bersama TNI, Ditlantas, Satlantas, dishub kabupaten/kota, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Anggota kita di lapangan 24 jam. Tapi kita bagi waktunya. Kita uji petik siang karena surat edaran gubernur tidak boleh jalan kendaraan batubara. Jadi pagi ada sampling, siang dan sore ada. Kita fokus dimalam," tuturnya.
Pada razia tersebut pihaknya juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tatacara Pengangkatan Batubara yang Melintasi Lampung.
Dalam surat edaran itu, salah satunya kendaraan pengangkut batubara diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB agar tidak menggangu lalulintas.
Juga kendaraan pengangkut batubara maksimal delapan ton atau kendaraan truk sedang yang diperbolehkan mengangkut.
Ditambahkan Bambang Sumbogo, sebelum dilaksanakan razia ODOL ini, Sekda Lampung Fahrizal Darminto telah membuat surat agar sangsi tilang yang diberikan dendanya adalah denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sehingga pengadilan benar-benar kita harapkan mengeksekusinya benar-benar Rp 500 ribu, jangan hanya Rp 100 ribu terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: