Sambut Hakordia, Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Baru Kasus DAK Fisik Bantuan Kelompok Tani Ternak Lebah

Sambut Hakordia, Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Baru Kasus DAK Fisik Bantuan Kelompok Tani Ternak Lebah

Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri. Foto Edi Herliansyah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru
kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari setempat Kamis 07 Desember 2023 menerangkan, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial Q berdasarkan surat keputusan nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Tanggamus nomor: PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 dimana  tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Disbunnak Lampung Barat Terima Bantuan1.500 Batang Lada Perdu

Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q, diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon penantian kecamatan Ulubelu Tanggamus.

Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH.

Dan kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut, ungkap Ari Chandra Pratama.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Sabet Juara di Ajang Lomba Scrabble Competition Love-Com English Society 2023

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus ( DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. "Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal," tuturnya.

Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo  pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Selanjutnya Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Taeyeon SNSD Akhirnya Datang ke Acara YouTube di Rumah Bambam!

Penasehat hukum tersangka Erlangga  ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya. "Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai," katanya.

Pantauan radarlampung.co.id sebelum dijebloskan ke tahanan Rutan Kotaagung, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di Kejari setempat. Setelah itu sekitar Pukul 13.45 wib tersangka dibawa kerutan Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan  BE 2173 VZ. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: