Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Gaji PNS. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para PNS di tahun 2024, selain naik gaji pegawai juga akan terima 3 tunjangan.

Sesuai ketetapan pemerintah, mulai tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dari jumlah yang diterima sebelumnya.

Adapun kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang disetujui oleh presiden Jokowi berlaku untuk semua golongan yakni.

- PNS golongan I

BACA JUGA:Penjualan AC SHARP Capai 80 Ribuan Per Bulan

- PNS Golongan II

- PNS Golongan III

- PNS Golongan IV

Berdasarkan aturannya, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku 2024 dengan estimasi rincian besaran sebagai berikut.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pencairan Bansos BPNT Rp 200 Ribu Desember 2023, Cek Status Penyaluran Sekarang

1. Rician gaji PNS golongan I

- Gaji PNS  golongan Ia nominal pencairan mulai Rp 1 juta 685 ribu sampai 2 Juta 522 ribu.

-Gaji PNS  golongan Ib  pencairan mulai : Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.

-  PNS golongan Ic pencairan mulai : Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: