Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya
Gaji PNS. Sumber Foto. Freepik--
BACA JUGA:Kulit Wajah Tidak Kunjung Glowing? Yuk Lakukan Double Cleansing Agar Kulit Wajah Lebih Bersih
-Gaji PNS golongan IV a setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b pencairan mulai : Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c pencairan mulai : Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.
-Gaji PNS golongan IV d pencairan mulai : Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.
BACA JUGA:Atikoh Ganjar Pranowo: Industri Kreatif Yogyakarta Tidak Pelu Diragukan
-Gaji PNS golongan IV e pencairan mulai : Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.
Selain kenaikan gaji PNS di 2024, pegawai juga menerima tiga tunjangan yang sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian di antarnya.
-Tunjangan uang makan lembur dengan nominal Rp 36 ribu sampai Rp 41 ribu.
-Tunjangan uang makan PNS Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per hari
BACA JUGA: Jalani Rawat Inap Tanpa Biaya, Salamah Bersyukur Ibunya Sudah Terlindungi JKN
-Tunjangan uang lembur Rp 18 ribu sampai Rp 36 ribu.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 lengkap pemberian tiga tunjangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: