TPUA Kirim Pesan untuk Bawaslu: Jangan Giring Dugaan Penistaan Agama ke Pelanggaran Pemilu
Komika asal Lampung yang diduga melakukan penistaan agama terkait nama Nabi Muhammad SAW, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka. -Foto: Polda Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung Gunawan Pharrikesit mengapresiasi Polisi Daerah (Polda) Lampung, yang telah menetapkan Komika Aulia Rachman sebagai tersangka.
Advokat yang juga Penasihat Hukum (PH) dalam laporan Habib Umar Assegaf itu, terhadap Aulia Rakhman, mewakili Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMAPL), merespon masukan menindak tegas, cepat dan tepat, masalah yang bisa mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Laporan Habib Umar Assegaf, Pimpinan Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, tertuang dalam Nomor: SLTP/B/549/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.
Selain itu Gunawan Pharrieksit, yang kerap mendampingi klient di berbagai provinsi ini menyarankan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), untuk tak menarik-narik kasus ini kepada Pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab A9 Plus Kids Edition, Cocok Banget Buat si Kecil Belajar
"Sudah jelas ini tindak pidana yang masuk kategori delik kejahatan dan bukan pidana yang merupakan delik pelanggaran seperti yang diatur dalam tindak pidana PEMILU," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap jangan lagi pihak BAWASLU menggiringnya ke persoalan pelanggaran PEMILU.
Seharusnya, kata dia, BAWASLU paham bahwa pelanggaran PEMILU masuk dalam ketegori yang berhubungan dengan pelanggaran Tahapan Pelaksanaan PEMILU.
Persoalan ini merupakan delik yang berdiri sendiri dengan adanya pasal KUHP, yaitu 156 a, tentang penistaan agama.
BACA JUGA:Akhirnya, Komika Asal Lampung yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Ditetapkan Tersangka
"Pihak GAKUMDU dan para penegak hukum harus memperkaya referensi tentang apa yang dimaksud dengan delik, sehingga pananganan tindak pidana tidak simpangbsiur tumpang dalam penerapannya," ucapnya.
Dijelaskan, ada berapa sifat atau jenis delik, yaitu delik kejahatan dan delik pelanggaran.
Lebih lanjut advokat yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (AML), sayap juang dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) ini menegaskan, perbuatan pidana yang dilakukan komika bernama Aulia Rakhman ini, jelas merupakan delik kejahatan, bukan delik pelanggaran.
Karenanya penanganan kasus ini adalah ranah kewenangan penyidik kepolisian, dengan kemudian diterapkanlah pasal yang disangkakan kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: