KPU Tanggamus Lampung Siapkan Titik Pemasangan APK Sosialisasi Parpol, Capres-Cawapres dan DPD

KPU Tanggamus Lampung Siapkan Titik Pemasangan APK Sosialisasi Parpol, Capres-Cawapres dan DPD

KPU Tanggamus menyosialisasikan gambar parpol, capres-cawapres dan calon DPD dengan memasang APK di sejumlah tempat. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Menurut Amhani, parpol yang sudah melaporkan dan mendapat STTP dari polres adalah Partai NasDem, PKS dan Partai Golkar. 

Selain kampanye terbuka, KPU Tanggamus juga sudah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024. 

BACA JUGA: Sempat Parkir di Yanma Karena Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Mutasi dan Tugas di Itwasum

BACA JUGA: Mutasi Polri Terbaru, Kapolresta Bandar Lampung Alih Tugas, Penggantinya Pernah Jadi Kasat Lantas di Lampung

Dimulai dari APK berbentuk baliho, spanduk sampai umbul-umbul yang mesti dipasang di lokasi ditetapkan. 

Amhani menyatakan, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: