KPU Tanggamus Lampung Siapkan Titik Pemasangan APK Sosialisasi Parpol, Capres-Cawapres dan DPD
KPU Tanggamus menyosialisasikan gambar parpol, capres-cawapres dan calon DPD dengan memasang APK di sejumlah tempat. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
Menurut Amhani, parpol yang sudah melaporkan dan mendapat STTP dari polres adalah Partai NasDem, PKS dan Partai Golkar.
Selain kampanye terbuka, KPU Tanggamus juga sudah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024.
Dimulai dari APK berbentuk baliho, spanduk sampai umbul-umbul yang mesti dipasang di lokasi ditetapkan.
Amhani menyatakan, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: