Polresta Amankan Sindikat Pencurian Mobil dengan Modus Take Over, Salah Satunya Oknum Pengacara

Polresta Amankan Sindikat Pencurian Mobil dengan Modus Take Over, Salah Satunya Oknum Pengacara

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi A Jamil saat diwawancarai awak media . Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADAR LAMPUNG.CO.ID -  Empat orang tersangka salah satu oknum pengacara di Bandar Lampung menjadi sindikat pencurian mobil telah diamankan Unit Polresta Bandar Lampung 

Dimana, oknum Pengacara di Bandar Lampung berinisial DC bersama lima orang ini lainya berkerjasama melakukan sindikat pencurian mobil.  

Saat ini, DC bersama empat orang lainnya DL, AT dan DI telah diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dan dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

4 orang tersangka yang diamankan  tiga orang warga Bandar Lampung dan satu orang warga Lampung Utara yakni DL. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi A Jamil pada hari Rabu, 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Dekranasda Tanggamus Tampilkan Baju Batik dari Pematang Sawa dan Semaka Pada Lampung Fashion Tendance 2023

Iptu Saidi menyampaikan, kronologis penangkapan diawali dengan penangkapan DC seorang pengacara di Bandar Lampung diduga sang eksekutor sindikat pencurian mobil.  

"Dari penangkapan tersangka DC. Pengembangan dan berhasil mengamankan DL, AT dan DI. DL ternyata anak dari DC," jelas Iptu Saidi.

Iptu A Saidi, menjelaskan untuk peran masing masing tersangka, yakni DC diduga sebagai otak pelaku (eksekutor) sindikat pencurian mobil.

DL merupakan anak dari DC berperan menyiapkan aplikasi palsu dan kunci duplikat dan menerima uang transaksi take over. Kemudian, AT berperan mencari pembeli atau pemasaran.  

BACA JUGA:Perakitan Varietas Unggul Vanili Tahan Penyakit Layu Fusarium Berbasis Bioteknologi Dan Teknik Molekular

Untuk, peran tersangka DI adalah sebagai pemetik. "Untuk Dua orang lainnya masih DPO diduga peran juga sebagai Pemetik," jelas Iptu A Saidi.

Terkait modus operandi, Iptu Saidi menjelaskan bahwa modus operandi dari tersangka DC ini adalah take over dengan menggunakan aplikasi palsu.

Dijelaskan Iptu A Saidi, awalnya DC berperan menyiapkan mobil untuk take over, lalu dibuatkan siapkan aplikasi palsu dan kunci duplikat oleh DL.

Lalu, DC meminta AT untuk memasarkan produk penjualan menggunakan aplikasi palsu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: