Polresta Amankan Sindikat Pencurian Mobil dengan Modus Take Over, Salah Satunya Oknum Pengacara

Polresta Amankan Sindikat Pencurian Mobil dengan Modus Take Over, Salah Satunya Oknum Pengacara

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi A Jamil saat diwawancarai awak media . Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Harga Beda Tipis, Cek Perbandingan Spesifikasi iQOO 11 dan iQOO 12, Mau Pilih yang Mana?

"Ketika sudah berhasil bertemu pembelinya kemudian bertemu sama korban suatu tempat dan melakukan transaksi pembelian mobil take over tersebut dengan menerima uang langsung dari korban (konsumen)," ucap Iptu Saidi.

Dari pemeriksaan, Iptu Saidi mengatakan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan empat tersangka dan satu barang bukti Pajero warna Black. 

"Mobil Pajero berhasil di take over seharga Rp.175 juta dan kemudian uang tersebut diserahkan ke AT ke DL. Untuk pembagian uang hasil curian mobil Pajero dengan modus take over dilakukan oleh AT," jelas Iptu A Saidi.

Kemudian para sindikat pencurian mobil ini, lanjut Iptu A Saidi, melakukan pencurian mobil tersebut dilakukan oleh DI bersama dua orang rekannya (DPO).

BACA JUGA:Wow! Beli Mobil Toyota di Auto2000 Bisa Dapat Hadiah 5 Mobil dan 500 Honda Beat

"Pencurian Mobil tersebut dilakukan DI bersama dua rekannya menggunakan kunci duplikat dari DL (anak dari DC,red)," ucapnya

Saat ditanyai, sudah berapa kali aksi pencurian mobil, Iptu A Saidi menyampaikan bahwa hal ini masih dilakukan pengembangan. 

"Sementara hasil pemeriksaan baru satu lokasi dengan modus Take Over  dengan mobil Pajero. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," ucap Iptu A Saidi.

Kendati demikian, Iptu A Saidi , menyampaikan Sindikat Pencurian Mobil dengan modus take over bukan satu kali tetapi sudah lima kali beraksi. 

BACA JUGA:Sales Mobil Pinjamkan Rekening ke Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel, Hakim Curiga Ada Hubungan Spesial

"Diduga bukan satu mobil pajero tetapi diduga sudah lima kali beraksi. Ini kami masih dalami termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama take over," jelas Iptu A Saidi.

Lebih rinci, Iptu A Saidi, menyampaikan para sindikat pencurian tersebut bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: