Soal Perubahan Jalan di Lampung Barat, Rapat Forum Lalu Lintas Putuskan 11 Poin

Soal Perubahan Jalan di Lampung Barat, Rapat Forum Lalu Lintas Putuskan 11 Poin

Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Barat, merubah rekayasa yang ada di wilayah tersebut.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Barat, merubah rekayasa yang ada di wilayah tersebut.

Forum lalu lintas yang terdiri dari Dishub, Satlantas Polres Lampung Barat, Bappeda, DLH, DPUPR, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Inpektorat, Koperinda, Camat Balikbukit dan Lurah Pasar Liwa.

Plt. Kepala Dishub Lampung Barat, Reza Mahendra, SH, MH., menjelaskan, terdapat sejumlah permasalahan dibahas pada forum lalulintas.

Diantaranya, penutupan median jalan di simpang seranggas dan depan gang PU.

BACA JUGA:Penghujung 2023, Pesawaran Terima Dua Penghargaan

Secara permanen, rekayasa lalulintas di Lingkar Pasar Liwa, penebangan pohon mati di sepanjang Jalan Jend.Sudirman dan Jalan Liwa Ranau, Rencana penetapan perubahan tertib lalulintas (KTL).

Kemudian, informasi dari masarakat terkait jalan longsor di jalan Provinsi Lintas Liwa Ranau, Informasi dari masyarakat terkait jalan rawan kecelakaan pada tanjakan giham jalan Nasional liwa sumberjaya agar dipasang perlengkapan jalan, Himbauan Menekan angka kecelakaan dari jasaraharja.

Berdasarkan berita acara rapat forum lalulintas dengan nomor BA/551/III.17/2023 diputuskan, bahwa terkait penutupan median jalan di simpang seranggas, dan di depan Gg PU secara permanen.

Hal ini agar dinas PU kabupaten Lampung barat segera berkoordinasi dengan membuat surat ke dinas PU provinsi dan kementrian untuk izin membangun.

BACA JUGA:Selamat! Tanggamus Raih Penghargaan Inovation Goverment Award 2023 sebagai Kabupaten Sangat Inovatif

Kemudian, Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Lampung barat berkoordinasi dan membuat surat kepada BRI cabang mengusulkan pembangunan median jalan dengan cara melalui dana CSR.

Rekayasa Lalulintas lingkar pasar liwa segera di lakukan kemudian Dishub Lampung Barat bersama sama Polres Lampung Barat dan OPD terkait, mensosialisikan kepada masyarakat.

"Kemudian, Dishub Lampung Barat segera membuat nota dinas kepada Bupati Lampung Barat melalui BPKAD tentang perubahan usulan pembuatan Rambu-rambu Lalulintas dan sarana lain terkait rekayasa Lalulintas di lingkar pasar Liwa dan kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Melalui APBD perubahan TA 2024," ungkapnya.

Lalu, DLH Lampung Barat akan melakukan pemeliharaan pohon disepanjang jalan protokol dan akan melakukan penebangan pohon yang sudah mati yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: