5 Kali Curi Uang Korban, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian uang milik korban Agus warga Jalan Way Seputih Desa Kalibening Raya Abung Selatan, Kamis 14 Desember 2023.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian uang milik korban Agus warga Jalan Way Seputih Desa Kalibening Raya Abung Selatan, Kamis 14 Desember 2023.
Pelaku pencurian berinisial FA (17) warga Jalan Way Seputih Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kapolsek Abung Selatan, AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa terjadi bermula korban sudah 5 kali kehilangan uang dalam rumah dengan total nilai kerugian Rp.10.400.000.
Pada hari minggu, 10 Desember 2023 pukul 21.00 Wib korban kembali kehilangan uang yang diletakkan dalam laci lemari kamar rumah korban.
BACA JUGA:Terbaru, Daftar Kapolres di Lampung, Dua Hasil Mutasi Polri Desember 2023
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Abung Selatan," kata Kapolsek AKP Mardianto.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban unit Reslrik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di ketahui identitas pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri.
"Tidak membutuhkan waktu lama, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," tutur Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya dengan mengambil kunci serep rumah korban pada saat bermain dirumah korban.
Kunci itu, korban menyembunyikanya di dalam tanah samping rumah pelaku dan ketika korban pergi, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan menggunakan kunci serep dengan masuk melalui pintu belakang.
"Saya sudah 5 kali masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang korban kemudian uangnya saya dipergunakan untuk jajan dan membeli pakaian", ujar AKP Mardianto menirukan perkataan pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: