Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 261 Perkara

Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 261 Perkara

Kejari Bandarlampung memusnahkan barang bukti perkara Juli hingga Desember 2023. -Foto Ist. For Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti (BB) yang berasal dari 261 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Juli hingga 14 Desember 2023. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pukul 09.00 WIB. 

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perintah putusan pengadilan, di mana amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan. 

Ia mengatakan, pemusnahan ini bukan hanya sebagai kegiatan formal saja. Melainkan untuk menjaga integritas penegakan hukum. 

BACA JUGA:Fasilitas yang Wajib Ada di Hotel Bintang 5, Mulai dari Lobby Hingga Jumlah Minimal Kamar Standar

"Namun juga merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Desember 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 110,463 gram, kemudian ganja seberat 1.246.239,8 gram, lalu ekstasi sebanyak 2,2613 gram dan 127 butir serta psikotropika sebanyak 88 butir.

Barang bukti narkotika tersebut diberi konsentrat kemudian diblender dan dibuang ke selokan. 

Lalu barang bukti lain yakni senjata api dua pucuk, senjata jenis gas gun satu pucuk dan amunisi enam butir.

BACA JUGA:Tanpa Biaya, Kejari Way Kanan Kembalikan BB Sepeda Motor Kepada Supriono Usai Dinyatakan Inkracht

Untuk senjata api, pihak kejaksaan memusnahkannya dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.

Sementara barang bukti lainnya yakni kosmetik, senjata tajam, handphone, berbagai jenis pakaian dan tas, kasur busa palsu, uang palsu, dan bahan peledak jenis bom ikan. 

Adapun barang bukti ganja, kosmetik, pakaian, tas, kasur busa, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, BNNP Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, Bandar Lampung, serta para Kasi, Kasubag, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: