Polres Lampung Timur Amnkan DPO Tersangka Pengeroyokan

Polres Lampung Timur Amnkan DPO Tersangka Pengeroyokan

Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku pengroyokan yang masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak April 2023 membuahkan hasil.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku pengroyokan yang masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak April 2023 membuahkan hasil.

Itu setelah tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan SM (37) warga Kecamatan Bumi Agung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtart didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskana, SM disangka sebagai salah 1 pelaku pengroyokan terhadap Fery Yudi (35) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Lamtim.

Peristiwa pengroyokan itu dilakukan tersangka bersama 4 rekannya, Sabtu 23 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Harga Mulai 3 Jutaan, Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A15 4G yang Bawa Helio G99 dan RAM 8GB

Modusnya, para pelaku melempar korban dengan menggunakan batu ke arah korban. Selain itu, para pelaku juga  membacok korban menggunakan senjata tajam ke bagian punggung, leher dan kepala korban.

Beberapa hari setelah kejadian, personil Polsek Labuhan Ratu bersama Polres Lamtim berhasil mengamankan 2 tersangka.

Mereka yakni, SK dan AR warga Kecamatan Bumi Agung. Sementara, tersangka SM dan 2 rekannya berhasil kabur.

Kendati demikian, personil Polres Lamtim terus berupaya memburu tersangka dan berhasil mengamankan SM di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Jumat 15 Desember 2023, pukul 21.00 WIB.  

BACA JUGA:Polres Lamtim Buru Penembak yang Tewaskan Warga Labuhan Maringgai

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.

 "Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Minggu 17 Desember 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: