Tiga Komplotan Joki CPNS Kejaksaan Diperiksa, Polda Lampung Buat Laporan Baru

Tiga Komplotan Joki CPNS Kejaksaan Diperiksa, Polda Lampung Buat Laporan Baru

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah. Foto Dok.Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan tiga anggota komplotan dari joki CPNS Kejaksaan yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Ketiga anggota komplotan joki CPNS Kejaksaan yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung itu diperiksa setelah RDS ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para komplotan joki CPNS Kejaksaan itu, pihaknya kembali membuat laporan baru lagi.

BACA JUGA:Bongkar Spesifikasi Nubia Z60 Ultra, Bawa Snapdragon 8 Gen 3 Hingga 3 Kamera Dengan OIS

"Laporan baru (model A), itu setelah ketiga anggota (sindikat) joki CPNS Kejaksaan inisial AN, AB dan KA diperiksa," ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.

Dibeberkan oleh Umi, bahwa untuk para saksi sindikat anggota joki CPNS Kejaksaan ini semuanya berasal dari Lampung.

Untuk AB adalah warga Bandar Lampung, AN dari Pringsewu dan KA berasal dari Tulang Bawang.

BACA JUGA:Waspada Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi!

"Dibuatnya laporan baru ini dikarenakan objek dan subjel dari kasus ini berbeda. Karena seperti AB dan AN ini perannya dengan tersangka RDS sama," jelasnya.

Untuk KA ini sebagai koordinator ini sebagai perekrut joki yang merupakan semuanya berasal dari mahasiswa ITB. "Jadi ketiganya ini adalah para mahasiswa ITB," bebernya.

Dilain hal, RDS sendiri tidak ditahan oleh Polda Lampung, ini karena yang bersangkutan masih melakukan wajib lapor.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Segara Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Segini Gaji Hingga Tugas Utamanya

"Jadi yang bersangkutan ini baru diperiksa sebanyak 1 kali saja. Sedangkan untuk pelimpahannya setelah berkas tersebut selesai," ungkapnya. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: