Oknum Polisi yang Curi Mobil di MBK Buat Surat Perdamaian dengan Korban

Oknum Polisi yang Curi Mobil di MBK Buat Surat Perdamaian dengan Korban

Para saksi dihadirkan oleh jaksa untuk bersaksi atas dua oknum polisi yang mencuri mobil di MBK. Foto: Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bripda Chandra Setiawan oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton (MBK) ternyata berdamai dengan korban.

Surat perdamaian itu dibuat ketika perkara ini masih di penyidikan Polresta Bandar Lampung.

Korban M. Rizal Triawan yang dihadirkan menjadi saksi pun membenarkan adanya surat perdamaian itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 20 Desember 2023, untuk terdakwa Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. 

Selain korban yang merupakan pemilik mobil Honda Brio itu, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yakni Zelda istri korban, lalu Bambang Ariana koordinator parkir di Mall Boemi Kedaton (MBK), lalu Mazamil Koordinator Gedung MBK. 

BACA JUGA:Sempat Terkesan Cuek, Camat TBB Janji Akan Fasilitasi Penerbitan SK untuk RT di Perumahan Citra Garden

Saat itu hakim anggota Hendro Wicaksono bertanya soal surat perdamaian dengan korban. M. Rizal pun membenarkan surat perdamaian itu, ia mengatakan saat itu keluarga Bripda Candra Setiawan ingin melakukan ganti rugi terhadap barang-barang miliknya dan istrinya yang juga ikut hilang di dalam mobil seperti Playstation dan sepatu serta lainnya.

"Apa benar surat perdamaian saksi (korban) dengan terdakwa Candra Setiawan. Di sini isi (perdamaiannya) Chandra berjanji tidak mengulangi perbuatan dan bersedia akan mengganti kerugian dan memulangkan mobilnya," tanya hakim Hendro Wicaksono. 

M. Rizal mengatakan saat itu dirinya dipanggil penyidik lantaran keluarga Bripda Candra Setiawan ingin berdamai. 

Saat itu kata Rizal dirinya memang menuntut ganti rugi. 

BACA JUGA:Jelang Hari Ibu, TDM Gelar Seminar Safety Riding di Kelurahan Beringin Raya

"Betul yang mulia, jadi saya dipanggil penyidik saya ketemu keluarganya. Keluarganya siap ganti rugi tapi saya tekankan pidananya tetap berlanjut," jawabnya. 

"Jadi di dalam mobil itu ada barang-barang saya dan istri seperti PS (Playstation) sepatu dan barang-barang istri saya. Jadi keluarganya waktu itu ganti kerugian Rp 12 juta," sambungnya.

Di persidangan, korban juga memberikan kesaksiannya terkait kronologi mobilnya yang hilang di parkiran MBK. 

Dia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu. Saat itu ia bersama istrinya pergi ke MBK dengan menggunakan mobil Honda Brio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: