Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi

Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penggelapan uang koperasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penggelapan uang koperasi.

Tersangka adalah AY (23) warga Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AY disangka telah menggelapkan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ada di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara.

Modusnya, AY yang berprofesi sebagai mantri di KSP Rapdos Jaya Sejahtera mengajukan pinjaman untuk 68 nasabah dengan nilai masing-masing bervariasi.

BACA JUGA:126 Pejabat di Lampung Utara Dimutasi, Ini Daftar Namanya

Ketika, pihak koperasi mencairkan pinjaman atas 68 nasabah dengan total Rp34,825 juta.

Ternyata, uang tersebut tidak diserahkan ke nasabah. Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi AY.

Tindakan AY terungkap ketika petugas KSP curiga tidak ada nasabah yang membayar cicilan. Ketika dilakukan penagihan kepada nasabah.

Ternyata, para nasabah mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui AY. Diduga AY telah menggunakan data pribadi para nasabah tanpa persetujuan.

BACA JUGA:3 Fakta Nurul Atik, Jualan Ayam Goreng Beromzet 1 Triliun Rupiah Lebih

Perbuatan AY kemudian dilaporkan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan ke Polres Lamtim.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Lamtim mengamankan AY, Rabu 20 Desember 2023.

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Kamis 21 Desember 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: