Panwascam Metro Barat Sisir Pemasangan APK yang Melanggar Ketentuan

Panwascam Metro Barat Sisir Pemasangan APK yang Melanggar Ketentuan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bersama dengan Panwascam Metro Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang terpasang di pohon penghijauan. Foto Dok--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota METRO bersama dengan Panwascam METRO Barat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang terpasang di pohon penghijauan dengan cara dipaku.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Metro Barat Harco Gemeli Putra mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Metro menertibkan sekitar 80an APK yang terpasang di pohon penghijauan di Metro Barat.

“Iya ada sekitar 80 APk dari berbagai caleg dan parpol yang kita tertibkan. Masih ada sekitar 20an yang terpasang pada tiang listrik dan telpon. Tapi tetap pada prinsipnya akan kita lakukan penertiban semua,” kata dia.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Isi DRH PPPK 2023, Perhatikan Tahapannya

Dikatakannya, APK yang ditertibkan tersebut didominasi oleh gambar Caleg DPRD Kota dan DPR RI. Di mana, APK tersebut dipasang di sepanjang jalan yang ada pohon penghijuan dengan cara di paku. Ada juga sebagian yang diikat pada tiang listrik.

“APK yang melanggar bervariasi sebenarnya, semua ada baik dari Capres-Cawapres. Namun yang mendominasi itu DPR RI dan DPRD Kota. Di paku di pohon penghijauan dan juga ada yang diikat di tiang listrik,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada kendala dalam penertiban yang dilakukan selama 5 jam tersebut.

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pada Pengisian DRH PPPK 2023

“Alhamdulilah dalam proses penertiban itu tidak ada kendala, baik dari pelepasannya maupun hal lainnya. Karena kami sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Ia menuturkan, pelanggaran pemasangan APk tersebut telah diatur dalam undang-undang. Di mana, pemasangan APk tidak sesuai dengan titik yang sudah ditentukan KPU.

“Dasar hukumnya UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU 15 revisi 20 tentang Kampanye  Pemilu Pasal 70 ayat 1 dan 2. Karena itu kami tertibkan,” terangnya.

BACA JUGA:Selamat Bertugas! Empat Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Dilantik

Harco mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menyampaikan kepada peserta Pemilu untuk tidak melanggar pemasangan APK di Metro maupun Kecamatan Metro Barat.

“Kami tetap akan melakukan komunikasi untuk menyampaikan pencegahan, juga mengimbau Peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: