Buron 10 Hari, Perampok Karyawan Bank Mekar Hanya Bisa Pasrah Saat Digerebek Polisi

Buron 10 Hari, Perampok Karyawan Bank Mekar Hanya Bisa Pasrah Saat Digerebek Polisi

MI, satu dari tiga tersangka pelaku perampok karyawan bank Mekar di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk berhasil diamankan Satreskrim Polres Way Kanan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berselang 10 hari, MI (19), warga Umbu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, yang diduga salah satu dari tiga pelaku perampokan terhadap karyawan bank Mekar pada 12 Desember 2023 berhasil ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

Ya, saat kejadian, korban Anastasia Khairunnisa sedang melintas di jalan kampung wilayah Kampung Negeri Baru, Kecamatan Emposumo.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban yang merupakan karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Way Kanan bagian AO (account Officer)/penagihan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah Nopol BE 2916 AEV.

BACA JUGA:Satu Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Metro Ditangkap, Rugikan Korban sampai Rp 720 Juta

Wanita itu melintas dari Kampung Panca Negeri, Kecamatan Blambangan Umpu, seusai menagih uang pinjaman, dengan membawa uang nasabah sejumlah Rp 32.210.000. 

Selain itu, korban membawa 1 unit handpone samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar RP 600.000, beserta kartu penting yang dimasukan ke dalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.

Ketika melewati Jalan Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, tiba-tiba korban didatangi tiga orang yang menaiki sebuah sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi dari arah belakang yang langsung menghadang laju kendaraan korban.

"Dua orang pelaku turun dan langsung menarik tas korban sehingga talinya putus. Lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN," ujar AKP Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres. 

BACA JUGA:Begini Pengaruh Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah di Lampung

Uang korban, lanjut dia, beserta HP dan kartu penting ikut dibawa. Dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi, dan HP.

"Apabila dinilai dengan uang kerugian sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," ungkap AKP Mangara.

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Way Kanan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Sementara dua orang rekannya sedang dalam pengejaran. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: