Satpol PP bersama Bawaslu akan Terus Tertibkan APK yang Terpasang Melanggar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro terus meningkatkan intensitasnya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Metro. Foto Dok--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota METRO terus meningkatkan intensitasnya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota METRO.
Pasalnya, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan, dan melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, untuk menertibkan APK tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dahulu dengan Bawaslu Kota Metro.
BACA JUGA:Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bersama Kapolres Pesawaran Tinjau Malam Misa Natal 2023
Khususnya pemasangan APK Calon Legislatif (Caleg) ataupun Calon Presiden (Capres) yang tentunya melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Karena saat ini masih kampanye, jadi ya kita berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan. Karena terkait dengan APK, kewenangannya itu di Bawaslu," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, lokasi untuk pemasangan APK juga sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro. Dimana saja tempat yang diperbolehkan, dan dilarang untuk dipasang APK.
"Lokasi pemasangan APK kan sudah ditentukan. Ada di 22 kelurahan yang ditentukan KPU. Jadi jika pemasangannya di luar titik yang ditentukan, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk ditertibkan," jelasnya.
Dikatakan Jose, pihaknya juga sudah beberapa kali menertibkan APK yang melanggar. Terutamanya yang di luar lokasi yang sudah ditentukan.
Menurutnya, pemasangan APK pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).
BACA JUGA:Tahun Ini, Penumpang yang Menyeberang ke Pulau Jawa Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya
"Jadi untuk APK ini, ya kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Mana APK yang melanggar ataupun pemasangannya tidak sesuai, tentu akan ditertibkan," tukasnya.
Selain dipasang di luar lokasi yang sudah ditentukan, APK yang ditertibkan juga yang melanggar ketentuan dan merusak keindahan. Seperti pemasangan APK di pohon penghijauan dengan cara dipaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: