Sentra Gakumdu Pringsewu Lampung, Siap Proses Pelanggaran Pemilu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu 2024 menggelar konsolidasi sebagai langkah bersama untuk memastikan kesiapan dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Pringsewu hingga kini sudah menangani Dua dugaan pelanggaran saat masa kampanye pemilu 2024.
Dua dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu tersebut, Satu dinyatakan tak memenuhi sarat untuk di teruskan.
Ketua Bawaslu kabupaten Pringsewu, Suprondi mengatakan, Dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah di bawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Namun dari Dua dugaan pelanggaran tersebut Satu dinyatakan tak memenuhi sarat untuk di teruskan.
BACA JUGA:Tempat Wisata Krakatau Park Lampung Hanya Menjual Satu Merk Minuman Kemasan Air Mineral
"Saat ini tinggal Satu lagi yang masih pembahasan," ungkap Suprondi, ketika di hubungi via ponsel tanpa merinci detail kedua dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu 2024, beberapa waktu lalu menyelenggarakan konsolidasi di Ballroom Hotel Regency Pringsewu.
Rapat konsolidasi ini, merupakan langkah bersama untuk memastikan kesiapan dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, khususnya pada tahapan kampanye pemilu 2024.
Hadir berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi melalui keterangan humas menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan terjalinnya koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga terkait.
Tujuan utama dari sinergi ini adalah menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Iptu Al Haqqi menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan potensi tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Hujan Disertai Kilat Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah Provinsi Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: