Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polresta Bandar Lampung, Ini Modus Operandinya

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polresta Bandar Lampung, Ini Modus Operandinya

Suasana penangkapan pelaku penggelapan mobil rental dibekuk Polresta Bandar Lampung . Foto Polresta Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung  membekuk tersangka spesialis penggelapan mobil rental pada Selasa, 26 Desember 2023.

Pelaku dihadang polisi ketika berkendara bersama temannya di kawasan Teluk Betung.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil memimpin penangkapan tersangka spesialis penggelapan mobil berinisial IDR (26) warga Waykandis Bandar Lampung.

Pelaku diringkus ketika mengendarai mobil Innova Reborn Silver dengan plat nomor Polisi B 2289 PFD.

BACA JUGA:Sah! Kabag SDM dan Kapolsek Waway Karya Polres Lampung Timur Disertijab

Mobil Innova Reborn tersebut milik Yoga, Warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kendaraan dirental harian pelaku IDR  sejak Juni 2023.

"Jadi awalnya, IDR merental harian pada Juni 2023 dan tahu tahu mobil Innova Reborn tersebut sudah digadaikan," ucap Iptu Saidi pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

IDR diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan mobil, namun sampai empat bulan tak kunjung muncul. "Pemilik mobil akhirnya melaporkan penggelapan mobil ke Polresta Bandar Lampung," kata Iptu Saidi.

Setelah dilakukan berbagai pengumpulan saksi -saksi, lanjut Iptu Saidi, IDR yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil.

BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Tanggamus Lampung Aman Hingga Idul Fitri 2024

Iptu Saidi menyampaikan, Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polisi. Tersangka bersembunyi diluar kota hingga sulit untuk dilacak.

"Kami mencoba melakukan penyelidikan, dan ternyata Pelaku IDR selalu menghilang keluar kota. Saat kita mendapatkan informasi berada di Bandar Lampung langsung kita lakukan pengejaran dan penangkapan dikawasan Teluk Betung," jelas Iptu Saidi.

Iptu Saidi, menyampaikan Pelaku IDR menggelapkan mobil rental dengan modus jual atau gadai.

"Jika mobil gadai diminta pemilik, pelaku mengganti dengan mobil hasil penggelapan lainnya," ucap Iptu Saidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: