Janjikan Proyek dengan Menyetor Uang Fee, Oknum Pejabat Diamankan Polres Metro

Janjikan Proyek dengan Menyetor Uang Fee, Oknum Pejabat Diamankan Polres Metro

Oknum pejabat pada Dinas PUTR Kota Metro diamankan Polres Metro-Polres Metro-

"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 4 orang. Dokumen yang diamankan ada 2 lembar print out chat WhatsApp antara tersangka, dan korban, kuitansi penyerahan uang, dan bukti transfer," terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Dimutasi, Berikut Update Kepala Kepolisian Resort Jajaran Polda Lampung

Ia juga menuturkan, dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kami terus melakukan pendalaman terkait perkara ini. Kalau alasan dari tersangka ini, salah satunya bahwa uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di dinas PUPR," paparnya.

Kini HJ, dan barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: