Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2024, Disnaker Bandar Lampung Segera Buka Posko Aduan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung M. Yudhi. -Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) terbaru di tahun 2024.
Ya, seperti diketahui tidak lama lagi pergantian tahun baru 2024 akan segera tiba. Semua persiapan kedepan utamanya telah dipersiapkan Pemerintah dengan menentukan UMK.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan hasil dari penentuan UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.
"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan-perusahaan harus menerapkan karena ini sudah ketentuan wali kota dan diputuskan juga oleh Gubernur Lampung, jadi wajib menuruti," kata M. Yudhi, Jumat, 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Kasus Masih Tinggi, Seluruh Elemen Diminta Telusuri Bayi dan Balita Berisiko Stunting di Tanggamus
Soal posko, Yudhi menyebut pihaknya bakal membuka pengaduan apabila telah memasuki tahun penerapan di Januari 2024.
"Begitu masuk tahun 2024, posko itu akan segera kita buat. Kalau sekarang belum," tandasnya.
Ya, pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan UMK.
Di mana, UMK Bandar Lampung tahun 2024 ditetapkan naik 3,75 persen atau menjadi Rp 3.103.631,36.
BACA JUGA:Ekspose Akhir Tahun, Polda Lampung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 451 Miliaran
Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Kata Yudhi, apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.
Setali tiga uang, Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebutkan pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan yang tak menurut akan peraturan final itu.
"Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam Undang-undang. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: