Bawaslu Mesuji Lampung Mulai Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Segini Jumlah yang Dibutuhkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Foto Dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Lampung, Deden Cahyono mengatakan tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024.
Sesuai kebutuhan, ada sebanyak 663 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Masih Banyak Tukang Bangunan di Pringsewu yang Belum Bersertifikat, Ini Jumlahnya
“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas mulai 2 sampai 6 Januari 2024,” kata Deden saat dihubungi radarlampung.co.id Selasa 2 Januari 2024.
Deden menyebut, bahwa jumlah 663 orang PTPS itu akan ditugaskan di 663 TPS se-Kabupaten Mesuji hal itu disesuaikan dengan jumlah TPS di setiap Kabupaten, “Di Mesuji sendiri ada 663 TPS. Jadi, satu TPS itu diawasi satu orang tenaga PTPS,” jelasnya.
Dijabarkannya, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat.
BACA JUGA:Tidak Lengkap, Kejati Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung
Nantinya PTPS bertugas mulai dari sebelum TPS dibuka sampai dengan selesainya rekapitulasi suara di tingkat TPS. Mereka juga bertugas untuk melakukan pengawasan distribusi undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
Di hari pemungutan suara, PTPS turut wajib memastikan kelengkapan logistik Pemilu. Nantinya mereka juga harus membuat laporan rekapitulasi di TPS masing-masing sebagai bukti sekaligus mengantisipasi terjadinya kecurangan.
Selain itu masih kata Deden bahwa rekrutmen anggota pengawas TPS (PTPS) dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Kenalan di Media Sosial, 2 Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Untuk gaji PTPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000, Hal tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.
Dan mengalami kenaikan lebih dari 50 persen dari Pemilu 2019. Sebab pada pemilu Sebelumnya, gaji PTPS adalah sebesar Rp. 650 ribu. Tutup Deden. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: