Masih Banyak Tukang Bangunan di Pringsewu yang Belum Bersertifikat, Ini Jumlahnya

Masih Banyak Tukang Bangunan di Pringsewu yang Belum Bersertifikat, Ini Jumlahnya

Tingkatkan profesionalitas dinas PUPR Pringsewu rutin gelar pelatihan dan Pembekalan Tenaga Terampil Konstruksi (Tukang)--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari sekitar 4.478 orang tenaga kerja tukang bangunan di kabupaten Pringsewu, hanya 13, 6 persen atau 600 orang  yang Bersertifikat.

Ke 4.478 orang tenaga tukang bangunan ini, berdasarkan pendataan dari seluruh pekon yang ada di kabupaten Pringsewu  pada tahun 2022.

"Tenaga tukang bangunan di kabupaten Pringsewu yang sudah bersertifikat sampai ditahun ini baru 600 orang sekitar 3.878 orang yang belum bersertifikat," beber PLT kadis PUPR Pringsewu Ahmad Syaifudin melalui Kabid Bina Kontruksi, Ades Suherna.

Berdasar Undang - Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pemerintah Daerah wajib berperan dalam upaya meningkatnya keterampilan tenaga kerja di bidang jasa konstruksi yang sudah memiliki sertifikat.

BACA JUGA:2 Anggota Kodim 0422 Lampung Barat Dimutasi, Dandim: Bagian dari 'Tour Of Duty'

"Sertifikat tenaga tukang bangunan ini yang berlaku selama 5 tahun sekali yang bisa dapat diperbarui di DPUPR Pringsewu," jelasnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Pringsewu  menurutnya rutin menggelar program pelatihan dan Pembekalan Tenaga Terampil Konstruksi (Tukang). Namun, pelaksanaannya secara bertahap.

Pelatihan dan sertifikasi keterampilan jasa konstruksi guna menghasilkan tenaga tukang yang berdaya saing dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

BACA JUGA:Tiga Kombes Mutasi dan Masuk Yanma Polri, Kapolresta Kupang Kota Dicopot

Hal ini guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya untuk memenuhi kebutuhan SDM dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja di bidang jasa konstruksi yang tersertifikasi keterampilan di Kabupaten Pringsewu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: