Tidak Lengkap, Kejati Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung

Tidak Lengkap, Kejati Pulangkan Berkas Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung

Komika asal Lampung yang diduga melakukan penistaan agama terkait nama Nabi Muhammad SAW, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka. -Foto: Polda Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulangkan berkas komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Eman Sulaeman menjelaskan, tim jaksa penuntut umum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan kemudian pada 21 Desember 2023 disusul dengan pelimpahan berkas perkara atas tersangka Aulia Rakhman. 

Saat berkas perkara komika Aulia Rakhman diterima, tim jaksa kata Eman Sulaeman meneliti berkas tersebut.

"Berkasnya kita terima 21 Desember, dan dari penelitian berkasnya masih belum lengkap," kata Eman Sulaeman. 

BACA JUGA:TKD AMIN Lampung: Tidak Ada Pendampingan Hukum Bagi Komika Aulia Rakhman!

Jaksa penuntut umum pun menyatakan berkas P-19 atau belum lengkap. Jaksa kemudian memulangkan berkas tersangka komika Aulia Rakhman ke penyidik Polda Lampung.

"Sekarang masih kita tunggu agar penyidik segera melengkapi berkasnya," sambung Aspidum. 

Ya, komika asal Lampung Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW, ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung melalui Ditreskrimum, Minggu 10 Desember 2023.

Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW itu diamankan setelah elemen masyarakat melaporkan dirinya ke Polda Lampung pada Sabtu 9 Desember 2023.

BACA JUGA:Unila Sebar Mahasiswa KKN, Paling Banyak di Kabupaten Ini!

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, ditetapkannya Auli Rakhman tersangka karena terbukti membawa materi yang tak pantas dalam acara Desak Anies beberapa hari lalu.

Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan juga 5 orang ahli dan dari pemeriksaan itu, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan diamankan.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Lampung," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: