Gaji tak Sesuai UMK 2024, Disnakertrans Mesuji Minta Karyawan Melapor

Gaji tak Sesuai UMK 2024, Disnakertrans Mesuji Minta Karyawan Melapor

Saat Disnakertrans melakukan rapat terkait kenaikan UMK beberapa waktu lalu. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji meminta bagi karyawan yang tak digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 2.903.310,2 agar melaporkannya ke Kantor Disnakertrans Mesuji.

"Kita memang tidak membuka posko khusus, Namun setiap hari kami melakukan pelayan penerimaan laporan jika ada pekerja/buruh yang dirugikan dibayar dibawah (UMK). Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri pada Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Dukung Perusahaan Batu Bara Pindah dari Kawasan Kota

Ia menyampaikan, laporan dari karyawan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Mesuji bisa mematuhi UMK yang ditetapkan.

"Setiap laporan yang masuk, akan langsung ditindaklanjuti pihaknya," ungkapnya.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan SKB CPNS 2023 Lengkap Dengan Jadwal Tahapannya

Disebutkan Kiki sapaan akrabnya jika, besaran UMK 2024 itu sudah disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan swasta sejak disetujui Gubernur Lampung pada November 2023 lalu.

Untuk itu, tak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.

BACA JUGA:Percepat Pengoperasian Dermaga Batu Balai, Dirjen dan Direktur Perhubungan Laut Bakal Kunjungi Tanggamus

Selain itu dia memaparkan, ada sekitar 37 perusahaan berskala besar yang ada di Kabupaten Mesuji dan 12 Perusahaan menengah.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.

BACA JUGA:Daftar Mobil Matic Bekas Murah dan Masih Keren di Tahun 2024, Lengkap Dengan Keunggulannya

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp. 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: