3 Cara Cek Legalitas Pinjol Menurut OJK, Lengkap Dengan Cara Mengecek KTP Anda Disalahgunakan Atau Tidak

3 Cara Cek Legalitas Pinjol Menurut OJK, Lengkap Dengan Cara Mengecek KTP Anda Disalahgunakan Atau Tidak

Cara cek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi ataupun pinjol, jika terindikasi adanya penyalahgunaan data pribadi. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR OJK--

BACA JUGA:Bawa Performa Helio G99, Samsung Galaxy A15 Hadir di Indonesia Dengan Harga Mulai 2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui laman resmi konsumen OJK dengan mengisi form pengaduan.

Adapun cara melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online yaitu berikut ini:

1. Kunjungi laman pengaduan melalui situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

2. Isilah data diri dan form pengaduan dengan benar, sesuai dengan apa yang diminta oleh sistem. Tunggu konfirmasi dari OJK.

BACA JUGA:4 Wisata Lampung yang Seru dan Murah Biaya Mulai dari Rp10 Ribu, Ini Lokasinya

3. Jika data yang disampaikan valid, maka OJK melalui sistem tadi akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memproses laporan yang diajukan.

Berikut ini merupakan cara mengecek apakah KTP disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak:

1. Pertama adalah kunjungi laman idebku.ojk.go.id.

2. Lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’.

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata Ini Sejumlah Manfaat Daun Kemangi

3. Lengkapi data yang diminta oleh sistem mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.

Masukkan juga kode captcha yang tertera pada laman sebagai konfirmasi dari orang yang ingin mengecek status KTP-nya terdaftar pinjol atau tidak.

4. Sebelum mengklik opsi ‘Selanjutnya’, pastikan dulu data yang diisi sudah sesuai. Setelah itu lanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

5. Unggah dokumen pendukung yang diminta pada sistem mulai dari KTP dan foto diri. Lakukan sesuai petunjuk yang tertera pada laman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: