Spesialisasi Pencurian Gudang Diamankan Polisi, Lakukan Pencurian dengan Lompat Tembok Belakang Gudang

Spesialisasi Pencurian Gudang Diamankan Polisi, Lakukan Pencurian dengan Lompat Tembok Belakang Gudang

Spesialisasi Pencurian Gudang Diamankan Polisi, Lakukan Pencurian dengan Lompat Tembok Belakang Gudang. Foto.Polsek Panjang.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang  berhasil mengamankan satu orang pelaku spesialisasi pencurian gudang. Penangkapan berlangsung pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Panjang, Kompol Doni Aryanto, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan pada hari Minggu, 24 Desember 2023 jam 15.30 wib di Jl.Ki Agus Salim Ex Gudang Setia Jaya, Kel.Way Lunik, Kec.Panjang.Bandar Lampung pelaku Jaya Lekat Bin Asmuni bersama dua rekannya Leman Alias Iyot (DPO) dan Nanim Bin Jamak (DPO) masuk kedalam gudang dengan cara melompat tembok belakang gudang.

Kemudian, Pelaku Jaya Lekat Bin Asmuni dengan cara melompat tembok belakang gudang dan kemudian pelaku mengambil 1 batang besi habim penyangga tiang yang saat itu berada di bagian belakang gudang dengan cara mengergaji tiang tersebut dan setelah itu besi tersebut dibawa oleh pelaku untuk dijual.

BACA JUGA:Solusi Cepat Glowing Berkilau Pakai 3 Bahan Murah Meriah, Racik Sekarang

"Kami mendapatkan laporan dari korban bahwa terjadi tindakan pencurian oleh komplotan spesialisasi pencurian gudang tanggal 29 Desember 2023," ucap Kompol Doni pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

Kompol Doni, menyampaikan, Penangkapan berlangsung pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar 14.00 wib saat anggota opsnal Reskrim polsek panjang hunting di Jalan.Soekarno Hatta di gudang kopi Cengwan, Kel.Sukabumi, Kec.Sukarame, Bandar Lampung melihat pelaku jaya lekat bin Asmuni tersebut dan membawanya ke polsek panjang untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Selain Pelaku Jaya Lekat Bin Asmuni, lanjut Kompol Doni, juga mengamankan barang besi habim sepanjang 6 meter sekira 90 kg ditafsir sekitar Rp.8 juta.

"Pelaku Jaya Lekat Bin Asmuni bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kompol Doni.

BACA JUGA:Sederet Kelebihan Asus ROG Phone 8 Pro, Bawa Layar LTPO AMOLED 165Hz dan Snapdragon 8 Gen 3 serta RAM 24GB

Lebih rinci, Doni juga mengatakan, Pihaknya, akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dua orang pelaku lain yakni Leman Alias Iyot dan Nanim Bin Jamak yang masih daftar pencairan orang (DPO).

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan termasuk segera menangkap dua orang sindikat spesialis pencurian gudang yang masih daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: