5 Provinsi Dengan Daftar Jemaah Haji Reguler 2024 Terbanyak, Satu Dari Pulau Sumatera

5 Provinsi Dengan Daftar Jemaah Haji Reguler 2024 Terbanyak, Satu Dari Pulau Sumatera

Lima provinsi masuk daftar wilayah dengan jemaah haji reguler terbanyak dalam kuota haji 2024. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--

BACA JUGA: 5 Jenderal Jadi Kapolri Termuda, Ada yang Dilantik Usia 37 Tahun

Kemudian calon jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar prioritas lanjut usia.

Selanjutnya calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar nomor porsi cadangan.

Anna Hasbie juga mengingatkan calon jemaah yang akan melakukan pelunasan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. 

Di mana, mulai tahun ini, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan.

BACA JUGA: 5 Jenderal yang Tercatat Sebagai Kapolri Tertua, Pernah Jadi Ajudan Presiden dan Ungkap Kasus Bom Bali

Hal ini sebagaiman diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Sebagai informasi, istithaah kesehatan kemampuan calon jemaah haji dari sisi kesehatan yang meliputi fisik dan mental terukur.

Ini dibuktikan dengan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga CJH dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

BACA JUGA: Bolehkan Mandi Junub Dengan Mengguyur Badan Saja Tanpa Wudhu? Begini Penjelasan Ustadz Musyaffa Ad Dariny

Calon jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan bisa melakukan pelunasan Bipih dengan alur sebagai berikut. 

Melakukan pembayaran biaya haji 2024 pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal ataupun BPS Bipih pengganti.

Pembayaran biaya haji ini berdasar Bipih per embarkasi yang dikurangi setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selanjutnya calon jemaah haji yang sudah melakukan pembayaran Bipih untuk melapor ke kantor kementerian agama kabupaten/kota masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: